Penjaminan
mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang
sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan
bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai
dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat
melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan
adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal (SPME).